Kemenperin Batasi Impor Layanan Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

0
47
Kemenperin Batasi Impor Layanan Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

INFOJAWATIMUR.com – Jakarta – Kementerian Industri atau Kemenperin resmi membatasi impor barang elektronik seperti televisi, mesin cuci, air conditioner (AC), kulkas dan juga barang elektronik lainnya. Hal ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Manufaktur Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Sistem Elektronik. 

Kebijakan yang disebutkan diperuntukkan sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang tersebut kondusif bagi para produsen yang telah terjadi berinvestasi pada Indonesia. Kemenperin berharap agar sektor elektronika Tanah Air dapat lebih tinggi berdaya saing.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah di menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku bidang dalam Indonesia khususnya di rangka memproduksi hasil elektronika di dalam di negeri,” kata Direktur Industri Elektronika serta Telematika Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho di keterangan resmi yang dimaksud dikutipkan Rabu, 10 April 2024.

Pengaturan arus impor ini sebagai aksi lanjut berhadapan dengan arahan Presiden Joko Widodo perihal kondisi neraca perdagangan produk-produk elektronik pada 2023 yang tersebut masih defisit. Oleh sebab itu, Kemenperin menetapkan 139 pos tarif elektronik yang dimaksud diatur pada Permenperin tersebut. Hal ini berdasarkan pertimbangan usulan serta kemampuan sektor di negeri.

Sebanyak 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) lalu Laporan Surveyor (LS). Kemudian, 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya sekali dengan LS.

“Beberapa komoditas yang mana termasuk ke di 78 pos tarif yang disebutkan di area antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop kemudian beberapa barang elektronik lainnya,” kata Priyadi.

Dia melanjutkan, Kemenperin tak menampik bahwa tata niaga impor untuk barang elektronika merupakan hal yang dimaksud baru dalam Indonesia serta belum pernah diberlakukan sebelumnya. Priyadi menyebut, terbitnya regulasi baru ini tidak berarti bahwa pemerintah anti terhadap importasi. 

“Namun, tambahan terhadap menjaga iklim usaha bidang di dalam di negeri masih kondusif khususnya bagi produk-produk yang digunakan telah dilakukan diproduksi pada pada negeri.”

: CIPS Kuantitas Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Barang Dalam Negeri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here